Di Kabupaten Magelang sendiri, jalan tol setidaknya melewati 44 desa terdampak pembangunan jalan tol.
Adapun daftar desa yang terdampak tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/13 Tahun 2022.
Bagi masyarakat yang memiliki tanah ataupun bangunan di desa terdampak pembangunan jalan Tol Jogja - Bawen tersebut akan mendapatkan uang ganti rugi.
Baca Juga: Info Update Pembangunan Tol Jogja - Bawen di Magelang, Kapan Pembayaran Ganti Rugi?
Diketahui, uang ganti rugi yang akan diterima masyarakat di wilayah terdampak pembangunan tol Jogja - Bawen di Magelang adalah sebesar Rp1-3 juta per meter.
Besaran total uang yang akan diterima ini, tentunya akan berbeda dari satu orang dengan orang lain, tergantung dari jenis lahan dan luas lahan terdampak.