Sri Sultan mengajak seluruh masyarakat DIY melaksanakan gerakan ini dengan saling gotong-royong, saling bersolidaritas antar sesama dan utamakan ekspresi budaya-kultural.
“Bagaikan ombak besar samudera yang menggelora, seperti halnya aksi massa damai Sejuta Rakyat Yogyakarta pada 20 Mei 1998. Atau kerja-kerja berantai yang 'golong-gilig' saat segenap elemen masyarakat bahu-membahu membantu korban bencana gempa 2006, dan erupsi Merapi 2010,” ujar Sri Sultan.
Baca Juga: Sembilan Korban Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo Boyolali Ditemukan, Tidak Ada yang Selamat
Sebelumnya, pada Selasa 18 Mei 2021, Gubernur DIY telah mengeluarkan SE No.29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan bahwa SE tersebut hanya bersifat imbauan.
"Artinya, SE ini tidak mengikat mutlak setiap hari masyarakat harus memperdengarkan lagu Indonesia Raya. Begitu pun dengan tempat-tempat yang tidak memungkinkan untuk berdiri tegak dan hormat," jelasnya dikutip dari laman resmi Pemda DIY.
Tidak akan ada sanksi, jika seseorang tidak mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Menurut Aji, prinsip gerakan ini adalah melahirkan kesadaran tanpa paksaan atau rasa takut.***