BERITA DIY – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan DA (28) warga Kecamatan Sewon karena melakukan tindak pidana penipuan kepada beberapa wanita dengan mengaku sebagai anggota polisi.
DA mengaku kepada keempat korbannya yang merupakan wanita sebagai Kasat Reskrim di Polres Bantul.
Aksi penipuan ini dilakukan DA hampir satu tahun. Dimana para korban mengalami kerugian materiil maupun non materiil.
Baca Juga: Wajib Tau! Berikut 5 Tahap Mekanisme Tilang Elektronik
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menjelaskan, aksi penipuan DA diketahui ketika pelaku berkenalan dengan korban DS (21) seorang mahasiswi warga Bantul di sosial media.
"Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polres Bantul," kata AKBP Wachyu dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hati-hati! Ada Orang yang Iri pada Shio Ini, Berikut Ramalan Shio Hari Ini Jumat 26 Maret 2021
Keduanya kemudian melakukan pertemuan darat beberapa kali. Ketika bertemu beberapa kali, keduanya melakukan hubungan badan dan DA berjanji akan menikahi DS.
"Pelaku sempat meminta uang kepada korban dengan total Rp13 juta. Selain itu keduanya juga telah melakukan hubungan suami istri tiga kali," kata AKBP Wachyu.