SIM Keliling Hari Ini Rabu 23 September 2020 Ada di Tiga Lokasi Berikut

23 September 2020, 06:42 WIB
SIM keliling Daerah Istimewa Yogyakarta /https://humaspolresbantul.blogspot.com/

BERITA DIY - Berikut tiga lokasi perpanjangan SIM untuk masyarakat provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya daerah Bantul dan Kulon Progo yang dapat anda kunjungi pada hari ini, Rabu 23 September 2020. 

Satlantas Polres Kulon Progo, Satlantas Polres Bantul dan Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan layanan SIM Keliling. Lokasi pelayanan SIM Keliing ini bertempat di depan Polres Bantul, selanjutnya ada di Balai Desa Sentolo Kulon Progo dan di Depan Puro Pakualaman. Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Bagi anda yang akan memperpanjang SIM di layanan SIM keliling ini jangan lupa untuk membawa persyaratan berupa KTP asli yang sah, Fotokopi KTP, Surat keterangan sehat dan surat lulus tes psikologi.

Baca Juga: Tak Bisa Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta via siapbersamakumkm.go.id? Ini Cara Baru Dapat Bantuan

Selain itu, anda juga wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat melakukan proses perpanjangan SIM yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, serta menjaga jarak satu sama lain.

SIM Keliling merupakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM C maupun SIM C yang bertempat di pusat keramaian maupun kecamatan tertentu menggunakan bus SIM keliling.

Baca Juga: BLT PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos Mulai Cair, Ini Cara Daftar dan Lapor Jika Tak Dapat

Kegiatan Pelayanan SIM Keliling ini telah berlangsung secara rutin. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bidang penerbitan SIM. 

Perlu diingat bahwa pelayan ini hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM sebelum masa berlaku berakhir. Jika SIM anda telah berakhir masa berlakunya, maka anda harus mengurusnya kembali dari awal yaitu mendaftar di Polres Kabupaten kemudian mengikuti tes tertulis dan tes praktik. 

Apabila Surat Izin Mengemudi atau SIM anda sudah akan habis masa berlakunya. Segeralah untuk mengurus perpanjangan SIM tersebut.

Baca Juga: Ada 380 Ribu Kuota, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10

Informasi pelayanan SIM Keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.

Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mentaati peraturan yang ada di jalan serta tidak lupa mengurus perpanjangan SIM agar anda tidak perlu mengurusnya kembali dari awal maupun menerima tilang saat sedang berkendara di jalan raya.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler