BERITA DIY - Berikut lokasi Apartemen Royal Kedaton Yogyakarta yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyiti ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Kamis, 2 Juni 2022.
Haryadi Suyuti yang menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 ditangkap KPK bersama sejumlah orang diantaranya Kepaal Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta Nurwidhinartana, dan sekretaris pribadinya Triyanto Budi Yuwono.
Baca Juga: Siapa Haryadi Suyuti Mantan Wali Kota Jogja? OTT KPK Kasus Apa, Jumlah Harta Kekayaan dan Partai
Tersangka lain yang juga diamankan KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Haryadi Suyuti adalah Oon Nusihono Vice Predsiden Real Estate PT Summarecon Agung.
Wakil Ketua KPK Alexnader Marwata mengatakan saat ini Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Nurwidhinartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Yogykarta ini tidak lepas dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Apartemen Royal Kedaton.
Alex menjelaskan pada tahun 2019 Oon melalui Dadan Jaya selaku Dirut PT Java Orient Properti (PT JOP) mengajukan IMB atasnama PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton di kawasan malioboro Yogyakarta yang termasuk wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021 dan untuk melancarkan perizinan Oon dan Dadan Jaya diduga melakukan pendekatan kepada Wali Kota Yogyakarta yang menjabat saat itu Haryadi Suyuti.
KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi Suyuti diantaranya mantan Wali Kota Yogyakarta itu akan mengawal perizinan IMB Apartemen Royal Kedaton dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR segera menerbitkan IMB dan dilengkapi pemberian uang selama prosesnya.
Selama proses penerbitan IMB, KPK mendunga ada pemberian uang secara bertahap dengan nilai minimal Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi Suyuti yang melalui Triyanto Budi Yuwono. Uang juga diberikan kepada Nurwidhinartana.
Di tahun 2022 IMB Apartemen Royal Kedaton diterbitkan dan pada hari Kamis, 2 Juni 2022 Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu dengan Haryadi Suyuti.
Pertemuan dilakukan di rumah dinasa Wali Kota Yogyakarta dimana pada pertemuan ini Oon menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS kepada Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono. Uang juga diberikan sebagain kepada Nurwidhinartana.
Alex menjelaskan sebagai pihak penerima suap Haryadi Suyuti melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Oon selaku pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lokasi Apartemen Royal Kedaton Yogyakarta
Apartemen Royal Kedaton Yogyakarta rencananya akan dibangun di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengan, Kota Yogyakarta.
Lokasi bakal Apartemen Royal Kedaton Yogykarat hingga hari ini masih berupa lahan kosong dengan dipagari galvalum.
Lahan bakal lokasi Aparemen Royal Kedaton Yogyakarta diperkirakan memiliki luas lebih dari 6.000 meter persegi.
Demikian lokasi Apartemen Royal Kedaton Yogyakarta yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.***