- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Ijin Usaha.
2. Mikro Kecil
- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB dan Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau surat ijin usaha lainya yang dapat dipersamakan.
3. TKI
- Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan
- Persyaratan adminsitrasi