Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Jadwal Pendaftaran, Masa Kerja dan Besaran Gaji yang Didapatkan

- 5 Juni 2024, 10:19 WIB
ILUSTRASI: Syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024, jadwal pendaftaran, masa kerja dan besaran gaji yang didapatkan.
ILUSTRASI: Syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024, jadwal pendaftaran, masa kerja dan besaran gaji yang didapatkan. /Pexels.com/Element5 Digital

BERITA DIY - Simak informasi syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024, jadwal pendaftaran, masa kerja dan besaran gaji yang didapatkan.

Pantarlih merupakan singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih. Jelang Pilkada 2024, KPU kabupaten/kota akan merekrut Pantarlih.

Tugas dari Pantarlih Pilkada 2024 yakni memutakhirkan data pemilih secara faktual. Adapun di setiap TPS jumlah Pantarlih hanya 1 orang.

Nah berikut informasi terkait jadwal pendaftaran, masa kerja dan besaran gaji yang didapatkan, hingga syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilihan Pilkada 2024, Jadwal Pendaftaran hingga Syarat Daftar

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024

- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024

- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024

- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024

Baca Juga: Pengumuman PPS Pilkada 2024 HARI INI: Link Cek Hasil Seleksi, Tanggal Mulai Kerja, Masa Kerja, hingga Gaji

Masa kerja dan besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 hanya berlangsung selama sebulan, yakni mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

KPU telah mengatur besaran gaji kepada Pantarlih Pilkada 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, besaran gaji dari Pantarlih Pilkada 2024 yani sebesar Rp 1 juta per bulan.

Pencairan gaji Pantarlih biasanya akan dilakukan sebelum atau saat masa kerja selesai. Apakah Anda tertarik?

Baca Juga: Contoh Soal Wawancara PPS Pilkada 2024 dan Jawaban, Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPS hingga Pelantikan

Syarat daftar Pantarlih 2024

1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Demikian informasi syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024, jadwal pendaftaran, masa kerja dan besaran gaji yang didapatkan.***

Editor: Jihad Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah