- Verifikasi Nilai Rapor: 24-28 Mei 2024, mulai pukul 01.00 hingga 23.59 WIB.
- Pengambilan PIN: 27 Mei - 14 Juni 2024, mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Kedua tahapan ini dilakukan secara online, sehingga informasi yang akurat sangat penting untuk menghindari kesalahan.
Penggunaan KK dan SKD dalam PPDB Jatim 2024
Kartu Keluarga (KK)
- Digunakan Oleh:
CPDB yang berada dalam zonasi, luar zonasi, atau luar zonasi yang berbatasan, baik di wilayah provinsi Jawa Timur maupun kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan provinsi tersebut.
- Fungsi:
Dokumen utama untuk membuktikan tempat tinggal calon peserta didik.
Surat Keterangan Domisili (SKD)