Pastikan pinjaman online yang Anda gunakan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Buat Rencana Pembayaran.
Mulai buat rencana pembayaran saat melakukan utang, mulai dari pemasukan pengeluaran dan sisihkan untuk bayar angsuran.
- Hubungi Perusahaan Pinjol.
Anda bisa negosiasi kepada pihak pinjol jika memang belum bisa membayar, dengan membuat kesepakatan baru dengan mereka.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal 2024 Terbaru dan Link Update Pinjaman Online Diblokir Tak Berizin OJK
- Gunakan hak debitur, pahami hak Anda sebagai debitur, termasuk hal untuk menolak pembayaran dan meminta keringanan.
- Jangan Pinjam Uang Lagi
Hindari meminjam uang lagi di aplikasi atau pinjol lain agar masalah utama bisa diselesaikan terlebih dahulu.
- Jangan Hiraukan Teror dari DC