BERITA DIY - Simak informasi terkait ibu hamil dan menyusui boleh puasa, hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui, serta manfaat puasa bagi ibu menyusui.
Puasa Ramadhan menjadi hal yang wajib bagi seluruh umat islam di belahan dunia manapun.
Namun, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena beberapa kondisi dan harus diganti berupa membayar fidyah atau mengqadha puasa.
Sebagai contoh ibu hamil dan menyusui, banyak yang menanyakan, apakah ibu hamil dan menyusui mendapat keringanan untuk berpuasa? Jika iya, apakah mereka wajib mengganti puasa atau membayar fidyah?
Baca Juga: 4 Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Perbanyak Amalan dan Pahala Berlipat Ganda
Yahya Abdurrahman Al-Khatib dalam buku Ahkam al-Mar'ah al-Hamil fi Asy-Syari'ah al-islamiyyah yang diterjemahkan Mujahidin Muhayan.
Dalam bukunya ia mengemukakan bahwa ulama sepakat atas perempuan hamil dan menyusui yang merasa khawatir kepada diri mereka, atau cemas terhadap diri dan anak mereka untuk tidak berpuasa.
Lantas dengan kesepakatan seperti itu muncul 2 solusi bagi ibu hamil dan menyusui yang tergantung situasi
Situasi dimana ibu hamil dan menyusui tidak perlu mengqadha namun perlu membayar fidyah ini sebagaimana yang terucap di surat Al-baqarah ayat 184