Kriteria Pelunasan Biaya Haji Tahap II dan Kuota Jamaah Indonesia 2024

- 13 Maret 2024, 14:10 WIB
Kemenag RI telah membuka pelunasan haji reguler tahap II. Simak di sini untuk kriteria siapa saja yang berhak lunas!
Kemenag RI telah membuka pelunasan haji reguler tahap II. Simak di sini untuk kriteria siapa saja yang berhak lunas! /Pixabay/Konevi

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPIH Arab Saudi 2024 dan Jadwal Bimtek Calon Petugas Haji

Kriteria Pelunasan Haji Tahap II 

Kemenag RI telah mengumumkan, siapa saja yang berhak untuk melakukan pelunasan Haji di tahap kedua ini. 

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 

  • Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem
  • Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia
  • Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
  • Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji 2024 PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur Sampai Kapan? Ini Kata Kemenag

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara jamaah haji yang melakukan pelunasan di tahap I maupun II. Hal ini dikarenakan, setiap jamaah yang akan melakukan pelunasan biaya haji ini harus memenuhi syarat istitha’ah. 

Bagi yang bertanya tentang istitha’ah ini merupakan jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidak nya dengan kategori cukup. 

Demikianlah informasi tentang pelunasan Haji tahap II yang mulai dibuka tanggal 13 Maret - 26 Maret 2024.*** 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x