c. Hari Sabtu-Minggu libur reguler. Tanggal merah libur nasional dan cuti bersama merupakan hari libur.
2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin - Kamis, dan Sabtu pukul : 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30 WIB
b. Hari Jumat pukul : 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul : 11.30 – 12.30 WIB.
c. Hari Sabtu-Minggu libur reguler. Tanggal merah libur nasional dan cuti bersama merupakan hari libur.
Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit).
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023. Perpres ini mencabut Keppres Nomor 58 Tahun 1964, Keppres Nomor 24 Tahun 1972, dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995.
Baca Juga: Poster Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Muhammadiyah PDF: Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Jakarta
Ketentuan hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di Perpres No 21 Tahun 2023 ini tidak berlaku bagi hari kerja dan jam kerja pegawai ASN yang berada dalam kategori berikut:
1. TNI dan prajurit TNI serta ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI atau bidang pertahanan;