Namun, dengan pandemi yang berangsur mereda di tahun 2022 dan munculnya tantangan baru akibat kenaikan harga BBM, BSU kembali diarahkan untuk mendukung pekerja berpenghasilan rendah.
Penerima BSU ditentukan melalui kerjasama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan kriteria memiliki gaji dasar sesuai ketetapan Kemnaker dan status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, di tahun 2023, program BSU tidak lagi disalurkan.
Dalam menghadapi tahun 2024, pekerja dihadapkan pada ketidakpastian mengenai kelanjutan BSU.
Namun, kabar baik datang dengan pengumuman bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) akan dilanjutkan.
PKH, di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan menargetkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Untuk memanfaatkan bantuan PKH, pekerja harus memenuhi syarat Kemensos dan mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah rincian bantuan yang disediakan oleh PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000,-