BPNT pun bisa didapatkan oleh pelaku usaha UMKM baik yang pernah menerima BPUM maupun yang belum pernah dapat bantuan usaha.
UMKM bisa dapat BLT BPNT Rp2,4 juta di 2024 asalkan memenuhi syarat, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP dan KK terdaftar di Dukcapil
3. Termasuk keluarga miskin, rentan miskin, dan atau kurang mampu
4. Bukan PNS/ANS, anggota TNI, anggota Polri, karyawan BUMN/BUMD
Cek apakah masuk daftar penerima BLT Rp2,4 juta tidak perlu login eform.bri.co.id. Laman ini hanya dipakai untuk cek penerima BPUM.
Baca Juga: CEK KTP UMKM di SINI Ada BLT Rp 2,4 Juta Tanpa Terdaftar BPUM, Uang Bantuan Cair 2024 di BRI-BNI
Sementara untuk cek penerima BPNT 2024 bisa melakukan pengecekan online di laman cekbansos.kemensos.go.id.