Langkah Pendaftaran PKH:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos": Tersedia di Google Play Store.
2. Daftar: Gunakan informasi pribadi lengkap untuk mendaftar.
3. Pilih "Daftar Usulan": Dalam aplikasi untuk memulai proses pendaftaran sebagai penerima.
4. Lengkapi dan Kirim Formulir Pendaftaran: Pastikan semua informasi yang disediakan akurat dan lengkap.
Pemerintah telah berupaya menyediakan alternatif bagi UMKM yang terdampak pandemi dengan menghidupkan kembali PKH sebagai solusi finansial.
Ini merupakan langkah positif dalam mendukung pemulihan ekonomi UMKM yang terdampak.
Pelaku UMKM diundang untuk segera mendaftarkan diri melalui proses yang telah disederhanakan ini untuk memastikan mereka tidak ketinggalan dalam menerima bantuan yang sangat dibutuhkan ini.***