- Memiliki atau tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar dalam database Dapodik.
- Nama tercatat sebagai penerima di situs resmi PIP Kemdikbud.
Bagi siswa yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam PIP Kemdikbud, tidak ada kata terlambat untuk mendaftar.
Persiapkan berkas yang dibutuhkan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
Mendaftarkan diri ke lembaga pendidikan terdekat merupakan langkah awal untuk memastikan Anda tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan ini.
Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan masa depan pendidikan yang lebih cerah bagi generasi penerus bangsa.***