Penentuan penerima BSU dilaksanakan melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat utamanya adalah pekerja harus memiliki gaji dasar sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kemnaker dan berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, pada tahun 2023, program BSU tidak dilanjutkan.
Kendati demikian, pekerja tidak perlu merasa khawatir mengenai bantuan pada tahun 2024. Program Keluarga Harapan (PKH), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dipastikan akan berjalan kembali.
PKH bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dengan menyasar berbagai kelompok dalam masyarakat, termasuk anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Untuk menjadi bagian dari penerima manfaat PKH, pekerja harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemensos. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, dengan rincian bantuan yang disediakan sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000,-
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000,-