3. Pilih Daftar Usulan: Di dalam aplikasi, navigasikan ke menu "Daftar Usulan" untuk memulai proses pendaftaran sebagai calon penerima bantuan.
4. Isi Formulir: Lengkapi semua informasi yang diminta di formulir pendaftaran dengan teliti dan benar.
5. Pengajuan: Setelah formulir terisi, ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Dengan perubahan dari program BPUM ke PKH, pemerintah berupaya memberikan dukungan yang lebih luas dan menyeluruh bagi UMKM dan masyarakat yang terdampak pandemi.
Bagi UMKM yang belum terdaftar dalam program BPUM, ini merupakan kesempatan emas untuk mendapatkan bantuan finansial sebesar Rp 2,4 juta di tahun 2024.
Pastikan untuk mengikuti semua langkah pendaftaran dan selalu memantau informasi terbaru dari pemerintah melalui kanal resmi.***