Namun, hingga akhir 2022, banyak UMKM yang belum juga menerima bantuan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan pelaku UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, kemudian menyatakan bahwa kondisi UMKM pada tahun 2023 telah menunjukkan pemulihan, sehingga program hibah BPUM tidak lagi dianggap sebagai kebutuhan mendesak.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam mendukung UMKM dan masyarakat terdampak, pemerintah memutuskan untuk menjalankan kembali Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024.
PKH menjadi harapan baru dengan skema bantuan yang lebih luas dan dirancang untuk membantu mereka yang masih berjuang dalam ketidakstabilan ekonomi.
Langkah-Langkah Mendaftar PKH
Pendaftaran PKH dilakukan secara digital melalui aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh dari Google Play Store. Prosesnya mudah dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini tersedia gratis di Google Play Store dan menjadi portal resmi untuk mengakses informasi serta pendaftaran bantuan sosial.
2. Registrasi: Gunakan data pribadi yang valid termasuk NIK KTP, nomor KK, dan unggah foto selfie sebagai bagian dari verifikasi data.