Golongan PNS Apa Saja, Cek Urutan Pangkat Jabatan PNS Tertinggi sampai Terendah Golongan Berapa Lulusan Apa?

- 24 Januari 2024, 11:55 WIB
Ilustrasi - Pegawai Negeri Sipil, golongan PNS apa saja, cek urutan pangkat jabatan PNS tertinggi sampai terendah golongan berapa dan lulusan apa.
Ilustrasi - Pegawai Negeri Sipil, golongan PNS apa saja, cek urutan pangkat jabatan PNS tertinggi sampai terendah golongan berapa dan lulusan apa. /Tangkap layar instagram.com/@bkngoidofficial

BERITA DIY - Informasi golongan PNS apa saja, cek urutan pangkat jabatan PNS tertinggi sampai terendah golongan berapa dan lulusan apa.

Dalam penentuan golongan PNS, pada umumnya merujuk berdasarkan jenjang pendidikan lulusan apa, masa karier, maupun prestasi seorang pegawai.

Lantas apa saja golongan yang ada pada lingkup PNS?

Jadi golongan PNS mencerminkan tingkat pendidikan, tanggung jawab dalam struktur pemerintahan, dan gaji yang akan didapatkan.

Dengan adanya variasi golongan tertinggi hingga terendah ini, akan memberikan peluang bagi setiap individu dari berbagai lulusan untuk berkontribusi dalam hal pelayanan publik.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2024 Golongan 1, 2, 3, 4 Terbaru Apa Ada Kenaikan, Naik Berapa? Cek Tabel Gaji Sesuai Golongan

Berikut urutan pangkat dan jabatan PNS dari tertinggi hingga terendah berdasarkan golongan serta jenjang pendidikan lulusan apa.

PNS tertinggi berada pada golongan IV dengan jabatan sebagai pembina, yang terbagi menjadi beberapa pangkat seperti Pembina Tingkat I, Muda, Madya, dan Utama.

Sedangkan untuk PNS terendah ada pada golongan I yang biasa disebut sebagai Juru, umumnya PNS golongan I berasal dari pegawai dengan lulusan SD sampai dengan SMP.

Golongan PNS Tertinggi - Terendah

1. Golongan IV (Pembina)

PNS golongan IV dengan jabatan sebagai Pembina, khusus bagi lulusan S1 sampai S3, yang terbagi menjadi beberapa pangkat berikut ini:

- Golongan IVa : Pembina

- Golongan IVb : Pembina Tingkat I

- Golongan IVc : Pembina Muda

- Golongan IVd : Pembina Madya

- Golongan IVe : Pembina Utama

2. Golongan III (Penata)

PNS golongan III dengan jabatan sebagai Penata umumnya berasal dari pegawai dengan lulusan Diploma hingga S1, dan akan menduduki beberapa pangkat berikut:

- Golongan IIIa : Penata Muda

- Golongan IIIb : Penata Muda Tingkat I

- Golongan IIIc : Penata

- Golongan IIId : Penata Tingkat I

Baca Juga: Kapan Single Salary PNS-ANS Berlaku, Tabel Gaji, dan Daftar Instansi yang Terapkan Uji Coba Pertama

3. Golongan II (Pengatur)

PNS golongan II dengan jabatan sebagai Pengatur diperuntukkan bagi pegawai lulusan SMA sampai dengan D3, yang akan menduduki beberapa pangkat berikut:

- Golongan IIa : Pengatur Muda

- Golongan IIb : Pengatur Muda Tingkat I

- Golongan IIc : Pengatur 

- Golongan IId : Pengatur Tingkat I

4. Golongan I (Juru)

PNS golongan I dengan jabatan sebagai Juru, khusus bagi pegawai lulusan SD hingga SMP, yang akan menduduki beberapa pangkat berikut:

- Golongan Ia : Juru Muda

- Golongan Ib : Juru Muda Tingkat I

- Golongan Ic : Juru

- Golongan Id : Juru Tingkat I

Demikianlah informasi golongan PNS apa saja, cek urutan pangkat jabatan PNS tertinggi sampai terendah golongan berapa dan lulusan apa.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah