- Siswa aktif yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
- Harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar di Dapodik.
- Nama siswa harus terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Rincian Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2024
Jumlah bantuan PIP yang diberikan kepada siswa bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun.
- Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun.
- Siswa SMA: Rp 1 juta per tahun.
Jumlah ini dapat berubah tergantung pada status siswa sebagai siswa baru atau siswa di kelas akhir.