Modal KTP dan KK, Ini Syarat UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta 2024 Tanpa Daftar BPUM eform.bri.co.id

- 8 Januari 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi - Modal KTP dan KK inilah syarat UMKM dapat BLT Rp2,4 juta tanpa daftar BPUM eform.bri.co.id banpresbpum.id lewat bansos BPNT.
Ilustrasi - Modal KTP dan KK inilah syarat UMKM dapat BLT Rp2,4 juta tanpa daftar BPUM eform.bri.co.id banpresbpum.id lewat bansos BPNT. /Tangkap layar Instagram.com/@posindonesia.ig

BERITA DIY - Ketahui dengan modal KTP dan KK inilah syarat UMKM dapat BLT Rp2,4 juta 2024 tanpa daftar BPUM atau cek NIK di eform.bri.co.id.

Pada tahun 2024 ini pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial dengan nominal BLT Rp2,4 juta, persis besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ketika pertama kali cair pada tahun 2020 lalu.

BPUM sendiri sebelumnya disalurkan kepada pelaku usaha UMKM yang terdampak covid-19, bantuan ini diharapkan membuat pelaku usaha tetap bisa produktif di tengah badai pandemi.

Namun seiring dengan pulihnya ekonomi dan surutnya kasus covid-19 di Indonesia, per tahun 2022 pemerintah memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan program BPUM. Karenanya di tahun 2024 ini BPUM pun dipastikan tak akan lagi berlanjut.

Baca Juga: CEK NIK KTP DI SINI! UMKM Terdaftar Dapat BLT Rp 2,4 Juta Cair BRI-BNI Bukan BPUM 2024 Link Eform.bri.co.id

Oleh sebab itu pelaku usaha UMKM bisa coba daftar bansos dari pemerintah ini untuk mendapatkan BLT Rp2,4 juta tanpa mendaftar BPUM atau cek NIK KTP di laman penerima BPUM eform.bri.co.id.

Sebagai informasi program bantuan sosial dengan BLT Rp2,4 juta yang cair di tahun 2024 ini adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), bansos reguler yang disalurkan pemerintah setiap tahun untuk warga masyarakat miskin di Indonesia.

Penyaluran BPNT 2024 diharapkan membantu masyarakat miskin memeroleh tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti beli sembako, bayar listrik, dan yang lainnya.

Jadwal pencairan bansos BPNT 2024 tidak berbeda dengan tahun 2023, di mana uang bantuan akan disalurkan per dua bulan atau dalam enam tahap.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah