Pengumuman PPPK Kemenag 2023 Baru Saja Keluar! 3.620 Peserta Lolos Seleksi, Cek Dokumen dan Namamu di Link Ini

- 30 Desember 2023, 09:48 WIB
Informasi tentang pengumuman PPPK Kemenag 2023 baru saja keluar. Terdapat 3.620 peserta dinyatakan lolos. Cek namamu dan dokumen di sini.
Informasi tentang pengumuman PPPK Kemenag 2023 baru saja keluar. Terdapat 3.620 peserta dinyatakan lolos. Cek namamu dan dokumen di sini. /Tangkap layar dokumen kemenag.go.id

Berikut ini merupakan rincian dokumen yang harus dikumpulkan peserta yang dinyatakan lolos.

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 dan Syarat Dapat BLT hingga Rp 1 Juta Cair di Rekening Siswa SD SMP SMA

Dokumen Elektronik Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi

  • Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
  • Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.
  • Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.
  • Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang Saldo DANA Rp500 Ribu Tanpa Paylater dan KTP, Ajukan Pinjaman Langsung Cair ke Sini

Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus, tetapi ingin mengundurkan diri, mereka mendapatkan sanksi dengantidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Peserta tersebut juga harus mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan diberi materai 10.000. Kemudian, posisi mereka akan diisi oleh peserta di urutan berikutnya.

Selain itu, apabila terbukti ada peserta yang memanipulasi data, mereka akan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Nizar.

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini 30 Desember 2023 One Way Mulai Jam Berapa, Ganjil Genap Diberlakukan

Penjelasan Kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Teknis

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah