Kapan Pengumuman Hasil PPPK Guru 2023? Simak Jadwal dan Cara Cek di Sini

- 22 Desember 2023, 10:37 WIB
Kapan pengumuman PPPK Guru 2023? Benarkah ada perubahan jadwal? Simak jadwal dan cara cek pengumuman hasilnya di sini!.
Kapan pengumuman PPPK Guru 2023? Benarkah ada perubahan jadwal? Simak jadwal dan cara cek pengumuman hasilnya di sini!. /Pixabay/Aditio Tantra

BERITA DIY - Para pendaftar PPPK Guru 2023 merapat, karena pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 akan diumumkan hari ini Jumat, 22 Desember. Simak jadwal dan cara ceknya di sini! 

Seakan menjadi kabar gembira, bahwa hari ini adalah hari di mana PPPK Guru 2023 diumumkan. Pengumuman ini menjadi hari terakhir dari yang sudah dijadwalkan. 

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 Perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2023, bahwa yang sebelumnya pengumuman dilaksanakan pada 6 - 15 Desember 2023, diperpanjang hingga 22 Desember 2023. 

Baca Juga: Kenapa Pengumuman Hasil Akhir PPPK Guru 2023 Ditunda Belum Keluar? Ini Jadwal Terbaru dan Link Cek Penerima

Dalam hal penyesuaian jadwal ini dilakukan lantaran masih ada beberapa instansi yang belum memberikan hasil pengolahan nilai yang final. Hasil dari PPPK Guru 2023 ini bersifat mutlak. 

Bagi para peserta yang lolos PPPK Guru 2023, tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah para peserta harus melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK. Pengisian DRH ini bisa diisi mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang. 

Mengapa pengisian DRH NI ini menjadi syarat penting? Maka jawabannya adalah DRH NI ini akan menjadi dasar untuk pengusulan dan penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK 2023. 

Baca Juga: LINK Pengumuman PPPK Guru 2023, Update Hari Ini Jam Berapa dan Apakah Ditunda? Cek Hasil Seleksi di Sini

Link dan Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2023 

Bagi para peserta, pengumuman PPPK Guru dapat dicek di situs resmi SSCASN BKN. Bagi para peserta yang lolos PPPK Guru 2023, akan mendapatkan pemberitahuan langsung di akun SSCASN BKN masing-masing. 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x