Data Disalahgunakan untuk Pinjol? Begini Cara Bersihkan BI Checking Terlanjur Masuk SLIK OJK

- 20 Desember 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi - Data disalahgunakan untuk pinjol, begini cara bersihkan BI Checking terlanjur masuk SLIK OJK bisa laporkan langsung online.
Ilustrasi - Data disalahgunakan untuk pinjol, begini cara bersihkan BI Checking terlanjur masuk SLIK OJK bisa laporkan langsung online. /PIXABAY/HolgersFotografie

BERITA DIY - Berikut informasi data disalahgunakan untuk pinjol, begini cara bersihkan BI Checking terlanjur masuk SLIK OJK bisa laporkan langsung online.

Beberapa waktu ini sering kali terungkap kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol atau pinjaman online.

Data yang biasanya digunakan untuk pinjam uang di sejumlah pinjol seringkali tak disadari pemilik data.

Beberapa modus ini biasanya dilakukan para oknum tak bertanggung jawab untuk pinjam uang di pinjol yang mudah cair tanpa verifikasi.

Baca Juga: Apa Bisa Tanpa BI Checking Bisa Ambil Pinjaman Online Bank Mandiri Langsung Cair Gunakan KSM Mandiri Livin

Bahkan dengan pencairan uang pinjol yang terbilang cukup cepat dengan hitungan menit saja cukup menggiurkan banyak warganet.

Modus penyalahgunaan data untuk pinjol ini biasanya akan menyertakan foto KTP yang diambil dari Google atau meretas HP Anda.

Apesnya, jika mereka para pelaku penyalahgunaan pinjol telat bayar utang hingga galbay membuat banyak kerugian.

Salah satu kerugian bagi pemilik data asli ialah masuk BI Checking atau SLIK OJK saat diketahui galbay.

Baca Juga: Cek Pinjol yang Masuk BI Checking saat Galbay dan Daftar Pinjaman Online Punya DC Lapangan Datang ke Rumah

SLIK OJK ini berisi tentang skor kredit setiap orang yang pernah telat bayar pinjaman baik di bank atau pinjaman online.

Melansir dari cimbniaga.co.id, berikut ini cara membersihkan skor BI Checking:

1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.

2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.

Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit.

Tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Namun, jika kasus yang ada ialah data Anda disalahgunakan silahkan bisa melaporkan langsung ke OJK dan BI.

Jangan lupa siapkan bukti-bukti untuk dilampirkan ke pihak OJK sebagai bukti kuat, jika data Anda memang disalahgunakan.

Baca Juga: Percuma Ganti Nomor HP, Pakai Cara Ini Jika Terlanjur Galbay Pinjol Hindari Teror DC Pinjaman Online

Cara melaporkannya ke OJK:

- Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Kemudian Isi formulir dan pilih nomor antrean,
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA,
- Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan,
- Jika semuanya sudah terpenuhi, klik tombol "Kirim",
- Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online,
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian,
- Jika data yang disampaikan valid, maka kamu bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali,
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, jangan lupa sertakan foto selfie dengan menunjukan KTP,
- Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila ada data yang diperlukan kembali,
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Selanjutnya data BI Checking Anda akan dibersihkan oleh BI jika memang terbukti data disalahgunakan.

Demikian informasi data disalahgunakan untuk pinjol, begini cara bersihkan BI Checking terlanjur masuk SLIK OJK bisa laporkan langsung online.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah