- Berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial atau panti asuhan; terkena dampak bencana alam.
- Siswa tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Cek penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa dilakukan melalui link pip.kemdikbud.go.id dengan input NIK dan NISN.
Nah berikut 5 penyebab pelajar SD, SMP, SMA atau sederajat tidak dapat BLT PIP hingga Rp 1 juta:
1. Siswa yang tidak menerima usulan dari pihak sekolah ke Dapodik sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
2. Siswa yang bukan pemilik KIP atau Kartu Indonesia Pintar.