1. Memiliki Akun Prakerja
Cara yang pertama harus dilakukan adalah memiliki akun Prakerja dengan mendaftarkan diri di website resmi Kartu Prakerja yaitu www.prakerja.go.id, ini cara buat akun:
- Buka dashboard www.prakerja.go.id
- Klik Daftar
- Masukkan alamat email dan password
- Buka email dan lakukan verifikasi
- Pendaftaran berhasil
2. Selanjutnya mendaftarkan NIK KTP dan KK
Selesai Anda memiliki akun, Anda juga harus mendaftarkan NIK KTP dan KK agar bisa secara sah menjadi peserta Kartu Prakerja dan dengan ketentuan harus lolos sebagai peserta Kartu Prakerja terlebih dahulu, begini cara lakukan pendaftaran:
- Masukkan alamat email dan password akun yang telah terdaftar sebelumnya.
- Masukkan NIK KTP dan KK serta tanggal lahir