BERITA DIY - Simak jadwal pembatasan angkutan barang saat libur Nataru dan daftar kendaraan angkutan barang yang tidak dibatasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Natal 2023 dan Tahun Bariu 2024.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini dilakukan agar mobilitas masyarakat saat libur Nataru lancar, tidak terjadi kemacetan parah.
“Pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, dikutip dari Antara pada Rabu, 29 November 2023.
Kemenhub memprediksi mobilitas masyarakat saat libur Nataru akan naik dibandingkan tahun 2022 lalu.
Badan Kebijakan Transportasi (BKT) mengeluarkan hasil survei daring, didapati ada potensi pergerakan 107,63 juta orang atau 39,83 persen dari total populasi.
Prediksi tersebut meningkat 143,65 persen dibandingkan prediksi tahun 2022 yang sekitar 44,17 juta orang.
Jadwal pembatasan angkutan barang saat libur Nataru
Nah untuk mencegah adanya kemacetan dan memperlancar mobilitas, Kemenhub menerapkan pembatasan angkutan barang saat libur Nataru.
Berikut jadwal pembatasan angkutan barang saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024:
Pembatasan di Tol
22 hingga 24 Desember 2023.
26 dan 27 Desember 2023.
29 dan 30 Desember 2023.
1 dan 2 Januari 2024.
Pembatasan di luar Tol
22 hingga 24 Desember 2023 mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.
26 dan 27 Desember 2023 mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.
29 dan 30 Desember 2023 mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.
1 dan 2 Januari 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.
Daftar kendaraan angkutan barang yang tidak dibatasi
Perlu jadi perhatian, terdapat kendaraan angkutan barang yang tidak dibatasi saat libur Nataru. Berikut daftarnya:
1. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM).
2. Kendaraan pengangkut bahan bakar gas (BBG).
3. Kendaraan antaran uang.
4. Kendaraan hewan ternak.
5. Kendaraan pakan ternak.
6. Kendaraan pengangkut pupuk.
7. Kendaraan pengangkut bahan pokok.
Demikian jadwal pembatasan angkutan barang saat libur Nataru dan daftar kendaraan angkutan barang yang tidak dibatasi.***