Nilai SKD masing-masing peserta akan langsung muncul setelah mereka selesai mengerjakan soalnya.
Sistem Perangkingan Hasil SKD
Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 2021:
- Hasil SKD disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui SSCASN.
- Kelulusan SKD ditetapkan oleh ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan kepada pelamar.
- Hasil SKD yang diumumkan sama dengan yang ditampilkan pada layar monitor saat pelaksanaan SKD.
- Pengumuman hasil SKD berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas, maksimal 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Menurut Menteri PANRB, nilai SKD dapat diketahui secara real-time dengan CAT. Seleksi ini menjamin tidak adanya celah kecurangan.***