Bagaimana Perangkingan Nilai SKD CPNS, Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK 2023? Ini Aturan & Jadwalnya

- 14 November 2023, 20:47 WIB
Ilustrasi: Cek hasil klarifikasi harta kekayaan Rafael Alun usai diperiksa KPK hari ini.
Ilustrasi: Cek hasil klarifikasi harta kekayaan Rafael Alun usai diperiksa KPK hari ini. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Nilai SKD masing-masing peserta akan langsung muncul setelah mereka selesai mengerjakan soalnya.

Sistem Perangkingan Hasil SKD

Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 2021:

  • Hasil SKD disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui SSCASN.
  • Kelulusan SKD ditetapkan oleh ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan kepada pelamar.
  • Hasil SKD yang diumumkan sama dengan yang ditampilkan pada layar monitor saat pelaksanaan SKD.
  • Pengumuman hasil SKD berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas, maksimal 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Menurut Menteri PANRB, nilai SKD dapat diketahui secara real-time dengan CAT. Seleksi ini menjamin tidak adanya celah kecurangan.***

 

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah