Apa Itu Afirmasi PPPK 2023 & Syarat Penambahan Nilai Kompetensi, Pendaftar Bisa Auto Lolos Seleksi

- 21 September 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi - Penjelasan apa itu afirmasi PPPK 2023 dan syarat penambahan nilai kompetensi yang bikin pendaftar bisa auto lolos seleksi.
Ilustrasi - Penjelasan apa itu afirmasi PPPK 2023 dan syarat penambahan nilai kompetensi yang bikin pendaftar bisa auto lolos seleksi. /Tangkap layar laman Sscasn BKN

BERITA DIY - Simak penjelasan apa itu afirmasi PPPK 2023 dan syarat penambahan nilai kompetensi yang bikin pendaftar bisa auto lolos seleksi.

Pendaftaran PPPK 2023 sudah dibuka sejak kemarin, Rabu, 20 September 2023 melalui website resmi sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah hanya membuka pendaftaran seleksi PPPK 2023 sekitar 20 hari, sampai Senin, 9 Oktober 2023.

Sebelum daftar, perlu diketahui PPPK 2023 ini terdiri dari tiga jenis, yaitu PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan dan PPPK tenaga teknis.

Baca Juga: PPPK Adalah Apa? INI Beda dengan PNS dan Daftar Gaji Pokok, Terbesar sampai Rp 6,7 Juta per Bulan

Jadi, Anda bisa mendaftar sesuai dengan jurusan yang sesuai dengan persyaratan agar bisa lolos seleksi administrasi.

Setelah lolos seleksi administrasi pendaftar akan mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2023 yang diadakan tertulis.

Nah, perlu diketahui, Kementerian PAN RB menerbitkan aturan tentang afirmasi atau penambahan nilai kompetensi bagi sejumlah pendaftar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023. 

Baca Juga: Link Download Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023 PDF Resmi BKN, Apa Penyebab Pendaftaran Diundur, sampai Kapan?

Afirmasi PPPK 2023 adalah aturan penambahan nilai bagi peserta yang mengikuti seleksi. Aturan tersebut berlaku pada PPPK guru.

Perndaftar bisa mendapatkan afirmasi PPPK 2023 jika memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemdikbud.

Aturan tersebut berbunyi: “Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”

Selain itu, afirmasi juga diberik ke peserta PPPK 2023 yang memenuhi passing grade pada seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Kapan Bisa Buat Akun SSCASN 2023? Ini Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK, Siapkan KTP dan KK

“Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Dengan adanya afirmasi nilai tambahan tersebut maka bisa auto lolos dalalam seleksi dan jadi ASN PPPK 2023.

Demikian penjelasan apa itu afirmasi PPPK 2023 dan syarat penambahan nilai kompetensi yang bikin pendaftar bisa auto lolos seleksi.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x