4. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
5. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Para pemilik eKTP bisa cek online daftar penerima bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP atau PC.
Buka link tersebut di browser internet yang terinstal. Setelah itu akan muncul kolom pengecekan daftar penerima.
Lalu pilih nama provinsi sampai desa. Setelah itu masukkan nama lengkap dan kode huruf. Terakhir, klik "Cari Data".
Lalu akan muncul info apakah pemilik eKTP terdaftar sebagai penerima bansos PKH kategori ibu hamil/nias dan balita atau tidak.
Jik terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka pemilik eKTP bertanda khusus di atas bisa dapat uang Rp 3 juta per tahun.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima, pemilik eKTP bisa lapor ke kepala desa dengan memawa KTP dan KK agar diusulkn masuk ke DTKS.