Daftarnya yakni lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/puti Papua.
Passing grade SKD CPNS 2023 lulusan lulusan cumlaude dan diaspora adalah nilai kumulatif paling rendah 311, dengan TIU minimal 85.
Sedangkan passing grade untuk penyandang disabilitas dan putra/puti Papua adalah nilai kumulatif 286, dengan TIU minimal 60.
Demikian penjelasan berapa passing grade CPNS 2023 TWK, TIU dan TKP, nilai minimal SKD agar lolos resmi Menpan RB.***