Berapa Passing Grade CPNS 2023 TWK, TIU dan TKP? Segini Nilai Minimal SKD Agar Lolos Resmi Menpan RB

- 19 September 2023, 14:21 WIB
ILUSTRASI - penjelasan berapa passing grade CPNS 2023 TWK, TIU dan TKP, nilai minimal SKD agar lolos resmi Menpan RB.
ILUSTRASI - penjelasan berapa passing grade CPNS 2023 TWK, TIU dan TKP, nilai minimal SKD agar lolos resmi Menpan RB. /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Daftarnya yakni lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/puti Papua.

Passing grade SKD CPNS 2023 lulusan lulusan cumlaude dan diaspora adalah nilai kumulatif paling rendah 311, dengan TIU minimal 85.

Sedangkan passing grade untuk penyandang disabilitas dan putra/puti Papua adalah nilai kumulatif 286, dengan TIU minimal 60.

Demikian penjelasan berapa passing grade CPNS 2023 TWK, TIU dan TKP, nilai minimal SKD agar lolos resmi Menpan RB.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x