BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH ini cair 4 tahap dalam setahun, masing-masing setiap tiga bulan sekali, melalui Himbara atau Kantor Pors.
Masyarakat yang memenuhi syarat di atas bisa daftar online BLT Rp 3 juta atau Bansos PKH ini tanpa BPJS Ketenagakerjaan, melalui beberapa kanal di bawah ini:
1. Aplikasi Cek Bansos Kemensos
2. Link DTKS yang disediakan pemerintah daerah setempat
3. Datang ke kelurahan dengan membawa KTP dan KK agar diusulkan masuk DTKS
Sebenarnya, Bansos PKH ini tidak hanya cair dalam bentuk BLT Rp 3 juta untuk ibu hamil/nifas dan anak balita saja, melainkan untuk beberapa kategori lain, namun dengan nominal yang berbeda.
Masyarakat bisa cek penerima BLT Rp 3 juta non BSU atau Bansos PKH ini tanpa BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut:
1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id