UMKM bisa menjadi penerima BLT Rp 2,4 juta non BPUM dari pemerintah jika memenuhi kriteria, antara lain:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK KTP.
2. Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri.
4. Terdaftar di DTKS Kemensos.
Bantuan yang bisa didapatkan UMKM ini adalah BPNT dari Kemensos. Jadi UMKM harus tercatat dalam DTKS Kemensos.
Adapun cek daftar online DTKS Kemensos bisa dilakukan lewat HP dengan mengunjungi linkcekbansos.kemensos.go.id.
Segera cek KTP ke link resmi Kemensos tersebut untuk mengetahui tercatat sebagai penerima BLT Rp 2,4 juta atau tidak dengan cara ini: