Terjebak Galbay Pinjol Jangan Gali Lobang Tutup Lobang, Pakai Cara Ini Lebih Aman Keluar Jeratan Pinjol

- 1 September 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi - Terjebak galbay pinjol jangan gali lobang tutup lobang, pakai cara ini lebih aman bisa keluar dari jeratan pinjol.
Ilustrasi - Terjebak galbay pinjol jangan gali lobang tutup lobang, pakai cara ini lebih aman bisa keluar dari jeratan pinjol. /PIXABAY/Tumisu

3. Melapor ke instansi terkait

Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Baca Juga: Galbay Pinjol Punya Risiko Tinggi, Ini Bahaya Pinjam uang di Pinjol hingga Terjerat Pinjaman Online

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

Demikian informasi terjebak galbay pinjol jangan gali lobang tutup lobang, pakai cara ini lebih aman bisa keluar dari jeratan pinjol.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah