Galbay Pinjol Punya Risiko Tinggi, Ini Bahaya Pinjam uang di Pinjol hingga Terjerat Pinjaman Online

- 29 Agustus 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi - Galbay pinjol punya risiko tinggi, ini bahaya pinjam uang di pinjol hingga terjerat utang menumpuk pinjaman online.
Ilustrasi - Galbay pinjol punya risiko tinggi, ini bahaya pinjam uang di pinjol hingga terjerat utang menumpuk pinjaman online. /PIXABAY/RobbinHiggins

1. Denda Keterlambatan

Konsekuensi pertama dan yang paling umum adalah denda keterlambatan. Ketika debitur tidak membayar cicilan Hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka pemberi pinjaman berhak mengajukan denda keterlambatan.

Nantinya jumlah dana yang harus diserahkan kepada pihak pinjaman online akan semakin besar dari jumlah awal.

2. Di-Blacklist SLIK OJK

Jika pelunasan pinjaman online tidak diselesaikan pihak pinjol akan melaporkannya ke OJK dan akhirnya nama debitur masuk daftar hitam.

Adapun SLIK OJK berisikan data debitur, mulai dari identitas sampai riwayat kredit. Bila nama Anda masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK, maka kedepannya Anda tidak bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manapun.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Lembaga yang memberi pinjaman akan memberikan peringatan kepada debitur yang telat membayar, bisa melalui email, sms, dan telepon. Jika debitur masih belum menyelesaikan cicilan, bahkan cenderung mangkir, maka debt collector akan turun.

Baca Juga: Joki Galbay Pinjol Apa Aman? Ini Solusi Debitur Kredit Macet dan Keluar dari Jeratan Pinjaman Online

Debt collector akan menghubungi debitur dan juga keluarga. Sampai datang ke rumah debitur, untuk melakukan penagihan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x