1. Denda Keterlambatan
Konsekuensi pertama dan yang paling umum adalah denda keterlambatan. Ketika debitur tidak membayar cicilan Hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka pemberi pinjaman berhak mengajukan denda keterlambatan.
Nantinya jumlah dana yang harus diserahkan kepada pihak pinjaman online akan semakin besar dari jumlah awal.
2. Di-Blacklist SLIK OJK
Jika pelunasan pinjaman online tidak diselesaikan pihak pinjol akan melaporkannya ke OJK dan akhirnya nama debitur masuk daftar hitam.
Adapun SLIK OJK berisikan data debitur, mulai dari identitas sampai riwayat kredit. Bila nama Anda masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK, maka kedepannya Anda tidak bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manapun.
3. Penagihan oleh Debt Collector
Lembaga yang memberi pinjaman akan memberikan peringatan kepada debitur yang telat membayar, bisa melalui email, sms, dan telepon. Jika debitur masih belum menyelesaikan cicilan, bahkan cenderung mangkir, maka debt collector akan turun.
Baca Juga: Joki Galbay Pinjol Apa Aman? Ini Solusi Debitur Kredit Macet dan Keluar dari Jeratan Pinjaman Online
Debt collector akan menghubungi debitur dan juga keluarga. Sampai datang ke rumah debitur, untuk melakukan penagihan.