Teks Lengkap Pidato Jokowi soal Kenaikan Gaji PNS 2023, Kapan Dibayarkan? Berapa Uang Pensiunan Naik 2024?

- 16 Agustus 2023, 15:45 WIB
Teks lengkap pidato Jokowi soal kenaikan gaji PNS 2023, kapan dibayarkan dan berapa uang pensiunan naik 2024.
Teks lengkap pidato Jokowi soal kenaikan gaji PNS 2023, kapan dibayarkan dan berapa uang pensiunan naik 2024. /Tangkap layar YouTube.com/Setpres

BERITA DIY - Berikut informasi teks lengkap pidato Jokowi soal kenaikan gaji PNS 2023, kapan dibayarkan dan berapa uang pensiunan naik 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR hari ini, Jokowi memastikan gaji PNS naik 8 persen.

Kenaikan gaji PNS berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil pusat dan daerah termasuk anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Perpres Kenaikan Tukin Kemenag 2023 soal Besaran Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Dicari, Kapan Naik?

Selain kenaikan gaji PNS, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan untuk dibayarkan mulai tahun depan.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan seebsar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya.

Selain kenaikan gaji PNS, tunjangan dan remunerasi juga akan dinaikkan berdasarkan kinerja dan produktivitas ASN.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan kenaikan uang pensiunan 12 persen akan dibayarkan mulai tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Bulan Agustus 2023 PDF dalam Pidato Presiden, Segini Besarannya Menurut Golongan

Melansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS dibagi berdasarkan golongan.

Rincian gaji PNS menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
  • Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
  • Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
  • IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
  • IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2023 PDF Sesuai Golongan dan Masa Kerja Usai Ada Kenaikan Gaji dan Pidato Presiden

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
  • IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
  • IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
  • IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
  • IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
  • IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga: Link Daftar CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Dibuka Kapan? Ini Jadwal dan Formasi TERKINI Rekrutmen PNS dan PPPK

Lebih lanjut naskah teks lengkap pidato Jokowi soal kenaikan gaji PNS 2023 pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT Ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI, 16 Agustus 2023 bisa disimak di sini:

https://setkab.go.id/pidato-presiden-ri-pada-sidang-tahunan-mpr-ri-dan-sidang-bersama-dpr-ri-dan-dpd-ri-dalam-rangka-hut-ke-78-proklamasi-kemerdekaan-ri-di-gedung-nusantara-mpr-dpr-dpd-ri-senayan-provinsi-dki-jakarta/

Demikian informasi teks lengkap pidato Jokowi soal kenaikan gaji PNS 2023, kapan dibayarkan dan berapa uang pensiunan naik 2024.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x