BERITA DIY - Berikut informasi berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2023, apakah tetap dihitung honor per jam? Cek jadwal pergantian Tenaga Honorer ke ASN.
Ketahui apa itu PPPK Paruh Waktu dan apa perbedaannya dengan PPPK penuh waktu? Simak penjelasannya di sini.
Dikabarkan Pemerintah akan menambah unsur baru dalam status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kabar PPPK Paruh Waktu ini termuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang beredar di kalangan tenaga honorer.
Adapun tujuan pembentukan unsur baru dalam ASN ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintah yang akan dihapus statusnya mulai tanggal 28 November 2023.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu atau biasa dikenal dengan part time? Apakah tetap dihitung honornya per jam?
Sesuai dengan aturannya PPPK Paruh Waktu sendiri nantinya merupakan pegawai yang akan bekerja dalam waktu tertentu dan lebih singkat dibandingkan dengan waktu penuh.
Meski demikian rencananya PPPK Paruh Waktu akan tetap masuk ke dalam Aparatur Sipil Negara atau ASN.