Apakah Bisa Menjual Uang Kuno ke Bank?
Pada dasarnya, bank swasta maupun bank pemerintah tidak menerima transaksi penjualan uang kuno atau langka yang sudah tidak beredar.
Namun, Anda dapat menukarkan uang lama yang tidak digunakan di kantor perwakilan Bank Indonesia di kota tempat tinggal Anda.
Baca Juga: Di Tangerang Ada Tempat Jual Uang Koin Kuno, Ketahui Harga Uang Koin Bernilai hingga Rp 50 Juta
Penukaran uang lama yang tidak digunakan ini tidak bisa dilakukan di bank konvensional, tetapi harus dilakukan di Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan uang tersebut.
Kendati demikian, penukaran uang kuno ini memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Uang lama yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia adalah uang dengan tahun tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan.
Sebagai contoh, pada tahun 2018, Bank Indonesia mengumumkan penukaran uang yang diterbitkan pada tahun 1998-1999 yang dapat ditukarkan dengan uang yang berlaku saat ini.
Daftar Koin Kuno Termahal di Indonesia
1. Uang Koin Emas Gambar Presiden Soeharto