Pemerintah melakukan revisi terhadap jadwal cuti bersama tahun 2023 sehingga terdapat perubahan pada lampiran SKB 3 Menteri, yaitu Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Pengumuman mengenai perubahan tersebut berlaku mulai dari tanggal penetapan.
Salah satu alasan penting di balik revisi SKB 3 Menteri cuti bersama Idul Adha 2023 adalah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan masa liburan sekolah setelah ujian dan kelulusan.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk berlibur dan menghabiskan waktu bersama keluarga dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 2023.
Artinya, total libur Hari Raya Idul Adha adalah lima hari. Long weekend pun bakal dinikmati warga, yakni Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Hal ini tentu memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang dapat memanfaatkan hari libur dan cuti bersama tersebut.