Kedua, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya Dzulhijah sampai selesai penyembelihan hewan kurban.
Ketiga, menurut mazhab Hanafi tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban untuk memotong rambut dan kuku. Sebab orang yang ingin menyembelih hewan kurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan bersetubuh.
Pada Mahzab Hanbali, Maliki, dan Syafi'i maka dapat dikatakan bahwa hukum potong kuku dan rambut bukanlah larangan yang bersifat haram melainkan makruh.
Sedangkan menurut pengikut mazhab Hanafi ketentuan tersebut bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah, jika tidak maka tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku.
Lalu Mahzab manakah yang bisa diikuti? Hal tersebut tentu sesuai dengan keyakinan masing-masing.
1 Dzulhijjah 1444 H Jatuh Bertepatan Tanggal Berapa?
Terkait tanggal 1 Dzulhijjah 1444 H akan jatuh dan bertepatan pada tanggal berapa, dalam hal ini ada sejumlah versi.