1. Anak sekolah kurang dari usia 6 tahun atau lebih dari 21 tahun;
2. Bukan berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah;
3. Bukan penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau pun non formal (PKBM/SKB/LKP);
4. Tidak memiliki KIP yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Nah, untuk cek penerima PIP 2023, siswa SD, SMP, SMA dan SMK tidak perlu sampai login pip.kemdikbud.go.id.
Sebab pengecekan bisa dilakukan di laman awal link pip.kemdikbud.go.id. Siswa tinggal memasukkan NISN dan NIK untuk cek penerima PIP 2023, caranya yaitu:
1. Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id pakai browser HP atau klik link DI SINI.
2. Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.