Kemudian, pada 2021, BPUM dilanjutkan, meski dengan penurunan nominal bantuan menjadi Rp 1,2 juta per penerima. Meski ada penurunan, total penerima BPUM tetap sama dengan tahun sebelumnya, mencapai 12 juta UMKM.
Untuk melakukan cek penerima, UMKM bisa mengakses link dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) di eform.bri.co.id dan Bank Negara Indonesia (BNI) di banpresbpum.id.
Namun, pada 2022, terdapat beberapa perubahan dalam akses informasi tersebut. Link BRI tidak menampilkan data terbaru, sementara link BNI tidak bisa diakses karena telah expired.
Meski demikian, pada 2022, pemerintah sempat mengumumkan bahwa BPUM akan dilanjutkan. Namun, hingga akhir tahun 2022, tidak ada pencairan BPUM.
Meskipun demikian, beberapa daerah pada tahun lalu melaksanakan program BLT UMKM, tetapi bukan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Ini berbeda dari program BLT UMKM yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, untuk BPUM yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sudah dipastikan tidak akan ada pada tahun 2023.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).