2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan baik;
7. erusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023
Dalam seleksi PPG Daljab 2023, Kemdikbud membagi dua kategori. Rincian kategori dan kuota sebagai berikut: