Selamat! Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Ini Masuk Daftar Penerima BLT 700 Ribu Non BSU 2023, Cek Di Sini

- 19 Mei 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi. Cek BSU 2023 login kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2023 kapan cair, BSU hoax, dan daftar online BSU Kemnaker.
Ilustrasi. Cek BSU 2023 login kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2023 kapan cair, BSU hoax, dan daftar online BSU Kemnaker. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek BSU 2023 login kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2023 kapan cair, BSU hoax, dan daftar online BSU Kemnaker.

Selamat! Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, jenis karyawan ini masuk ke daftar penerima BLT sebesar Rp 3 juta non BSU 2023, yuk cek namamu di link berikut.

Subsidi upah bagi pekerja atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah menjadi salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk meredam dampak dari berbagai situasi sulit yang masyarakat hadapi.

Terakhir, program ini dijalankan pada tahun 2022 sebagai respons terhadap kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah.

Baca Juga: Pekerja Dapat Bantuan 600 Ribu di Mei 2023 Meski Dapat BSU Upah, Daftar Kesini Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun tersebut, nominal bantuan yang cair adalah Rp 600 ribu sekali cair. Namun, nilai nominal bantuan ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021, pekerja yang menerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Sementara itu, pada tahun 2020, saat program ini pertama kali diluncurkan, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2020 dan 2021, BSU diberikan dalam rangka meredam dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.

Pandemi ini berdampak signifikan pada sektor ekonomi dan tenaga kerja, sehingga pemerintah memandang perlu untuk memberikan bantuan tambahan kepada pekerja.

Baca Juga: Pekerja Input NIK ke Link Ini Dapatkan 600 Ribu Non Subsidi Gaji 2023, Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dalam proses penentuan penerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi ini memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria yang ditentukan.

Meskipun nominal BSU pada tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, program ini tetap memiliki tujuan penting, yaitu untuk membantu meringankan beban pekerja di tengah kenaikan harga BBM.

Bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban hidup pekerja dan membantu mereka untuk tetap bertahan di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Masuk Daftar 10 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu di Mei 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.

Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program baru yaitu bansos pangan yang dipastikan dijalankan di 2023.

Kementerian Sosial telah menyerahkan data 21.353.000 penerima bantuan sosial (bansos) yang telah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bansos pangan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya telah menyerahkan data tersebut dua hari setelah datangnya permintaan.

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! BLT 2,4 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Mei 2023, Daftar Kesini Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Alasan Mensos Risma menyelesaikan permintaan data tersebut dalam dua hari, karena membutuhkan waktu untuk menunggu pemerintah daerah melakukan perbaikan data khusus untuk triwulan I.

Setelah menyerahkan data, Mensos Risma menekankan proses penyaluran bansos pangan sudah tidak menjadi kewenangannya.

Sebelumnya, Pemerintah akan menyalurkan bansos pangan berupa bantuan besar, telur dan ayam yang akan diberikan selama tiga bulan jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023.

Pemberian bansos diutamakan pada desa-desa yang mendapatkan PKH dan BPNT. Ia mengharapkan bansos pangan dapat segera diberikan kepada masyarakat pada Maret, April, dan Mei 2023. Cek penerima dapat dilakukan di dtks.kemensos.go.id***

 

 

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah