Pekerja Input NIK ke Link Ini Dapatkan 600 Ribu Non Subsidi Gaji 2023, Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 17 Mei 2023, 08:32 WIB
Cek penerima BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan maupun login kemnaker.go.id, daftar online BLT Subsidi Upah dan BSU 2023 kapan cair.
Cek penerima BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan maupun login kemnaker.go.id, daftar online BLT Subsidi Upah dan BSU 2023 kapan cair. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek penerima BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan maupun login kemnaker.go.id, daftar online BLT Subsidi Upah dan BSU 2023 kapan cair.

Pekerja yuk input NIK KTP ke link berikut dapatkan bantuan Rp 600 ribu non subsidi gaji 2023, tak perlu cek BSU BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia untuk membantu para pekerja yang terkena dampak dari pandemi COVID-19.

Selain itu, program ini juga untuk meredam imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Program ini dimaksudkan untuk mengurangi beban finansial para pekerja selama masa-masa sulit.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Masuk Daftar 10 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu di Mei 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun 2020, program BSU diluncurkan sebagai respons terhadap pandemi COVID-19 yang menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi dan peningkatan angka pengangguran.

Pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada setiap pekerja yang memenuhi kriteria, dengan pencairan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Pada tahun 2021, program BSU dijalankan kembali. Namun, terjadi penurunan nominal bantuan, menjadi Rp 1,2 juta yang dicairkan sekali saja.

Penurunan nominal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran negara, meskipun kebutuhan para pekerja untuk mendapatkan bantuan tetap tinggi.

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! BLT 2,4 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Mei 2023, Daftar Kesini Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Di tahun 2022, program BSU kembali berjalan seiring dengan kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM ini berpotensi meningkatkan beban finansial para pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal atau memiliki pendapatan yang tidak tetap.

Namun, nominal bantuan yang diberikan kali ini lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya, yaitu hanya Rp 600.000 untuk sekali pencairan.

Dalam menjalankan program BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang berhak menerima bantuan.

Dengan menggunakan data ini, pemerintah berharap dapat menyalurkan bantuan secara tepat sasaran kepada pekerja yang membutuhkan.

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima Non BSU 2023 2,4 Juta, Cek Namamu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.

Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Kartu Prakerja yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.

Adapun Kartu Prakerja di 2023 dijalankan dengan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan pekerja maupun pengangguran.

Berbeda dengan tahun 2020 hingga tahun 2022, di mana Kartu Prakerja berjalan sebagai program semi bansos untuk membantu masyarakat di tengah pandemi.

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Terdaftar Di Sini Masuk Daftar 10 Juta Penerima 600 Ribu 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

Tercatat sejak tahun 2020 hingga 2022, Kartu Prakerja sudah membuka 47 gelombang. Ada jutaan pendaftar yang telah lolos seleksi Kartu Prakerja.

Salah satu penyebab Kartu Prakerja masih menjadi program favorit, yaitu dikarenakan insentif yang cair ke peserta lolos mencapai total Rp 600 ribu. Sebentar lagi Kartu Prakerja Gelombang 53 dibuka.

Adapun kuota pelatihan dibatasi untuk 10 ribu peserta karena menyesuaikan dengan program yang bisa disediakan oleh lembaga pelatihan yang dikurasi oleh manajemen pelaksana kartu pra kerja dengan jumlah yang masih terbatas.

Demikian penjelasan input NIK KTP ke link berikut dapatkan bantuan Rp 600 ribu non subsidi gaji 2023, tak perlu cek BSU BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x