Pada tahun 2022, meski pandemi mulai mereda, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program BSU.
Kali ini, bantuan tersebut diberikan sebagai respons terhadap kenaikan harga BBM. Nominal BSU pada tahun ini adalah Rp 600 ribu.
Dalam menentukan siapa saja pekerja yang layak menerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan data pekerja BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan cara ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar mencapai mereka yang membutuhkan.
Selain memberikan bantuan finansial, tujuan dari program BSU ini adalah untuk membantu memulihkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam situasi yang sulit seperti pandemi dan kenaikan harga BBM, daya beli pekerja cenderung menurun. Dengan memberikan BSU, pemerintah berharap dapat membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.