BERITA DIY – Simak informasi syarat dan cara urus KK yang hilang, berapa biaya mengurus KK hilang? Cek penjelasannya di sini.
KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen resmi berisi informasi mengenai identitas dan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga.
Diketahui KK biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat di Indonesia. KK mencakup informasi seperti nama, tempat, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya.
Selain itu, nomor KK sering digunakan sebagai identitas pribadi dalam berbagai urusan administrasi, seperti untuk mengurus dokumen resmi, pembuatan akta kelahiran dan lain sebagainya.
Baca Juga: Bolehkah CPDB KK Luar Kota Ikuti PPDB di DKI Jakarta? Ini Link dan Cara Pra Pendaftaran 2023
Kemudian KK juga biasanya digunakan sebagai syarat pendaftaran kerja dan pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Oleh karena itu, KK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga agar tidak rusak maupun hilang.
Namun, bagaimana jika KK hilang? Diketahui salah satu anggota keluarga dapat segera ke RT atau RW setempat untuk meminta surat pengantar sebelum mengajukan pembuatan KK baru ke kecamatan.
Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum mengurus KK yang hilang ke kecamatan setempat.
Berikut syarat dan cara mengurus KK yang hilang dilansir dari sippn.menpan.go.id:
- Dokumen persyaratan
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Surat kehilangan dari Polsek
- Surat nikah (jika status sudah menikah)
- Akta cerai (jika sudah bercerai)
- Surat pengantar umum dari desa
- Formulir biodata penduduk WNI
- Formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) WNI
- Cara mengurus
- Salah satu anggota keluarga datang ke RT dan RW untuk meminta surat pengantar pengurusan Kartu Keluarga
- Selanjutnya datang ke kantor desa dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW
- Kantor desa memberikan pengantar umum dan persyaratan yang dibutuhkan untuk diajukan ke kecamatan
- Kemudian datang ke Polsek untuk meminta surat kehilangan
- Setelah itu, datang ke kecamatan dengan membawa surat kehilangan dari Polsek.
- Pihak kecamatan akan memproses
- Kartu Keluarga akan jadi kurang lebih dalam waktu satu minggu
Baca Juga: Selamat UMKM Dapat Uang Rp700 Ribu Modal KTP dan KK, Daftar Online Di Sini dan Penuhi Syaratnya
Lantas berapa biaya untuk mengurus KK yang hilang? Diketahui pembuatan KK hilang tidak dipungut biaya atau gratis.
Setelah Kartu Keluarga baru selesai dibuat, pastikan untuk menyimpan dengan aman agar tidak kembali hilang.
Itulah informasi syarat dan cara urus KK yang hilang, berapa biaya mengurus KK hilang.***