"Shalat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit."
Baca Juga: Apakah Boleh Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur? Ini Penjelasan Hukum Melaksanakannya
Lantas bagaimana jika umat muslim terpaksa meninggalkan sholat Jumat karena masih bekerja atau mengerjakan sesuatu?
Melansir dari YouTube @Al-BahjahTV, Ustadz Buya Yahya menegaskan umat muslim tetap wajib menjalankan sholat Dzuhur jika tidak bisa mengikuti sholat Jumat.
“Meninggalkan Jumat karena uzur, tetapi tetap harus sholat Dzuhur,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menambahkan bahwa sholat fardhu tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun. Di mana orang yang sakit jika tidak bisa berdiri saat sholat, maka dapat dengan duduk.
Melalui penjelasan tersebut maka hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur yaitu wajib. Hal ini karena sholat Dzuhur adalah sholat fardhu.