2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil.
Seperti fintech legal untuk mengelabui korban, bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.
Demikian informasi bahaya dana cepat cair, ini modus jeratan pinjol ilegal yang harus dipahami agar tak jadi korban galbay atau teror DC.***